Kabar Kalteng

Rakor Mengenai Penyediaan Tempat Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Di Kab. Gumas

yl
Rakor Mengenai Penyediaan Tempat Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Di Kab. Gumas

Hai Kalteng - Kuala Kurun - Sekretaris Daerah Kab. Gunung Mas (Gumas) Yansiterson memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai penyediaan tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika di Kabupaten Gumas yang dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati Gumas, Senin (19/9/2022).

Agenda rakor kali ini adalah merupakan tindaklanjut dari hasil pertemuan dengan pihak Yayasan Galilea Pusat Rehabilitasi Narkoba Kota Palangka Raya dengan Pemerintah Daerah Kab. Gumas pada Selasa lalu (13/9/2022) yang dipimpin oleh Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P umbing dalam rangka keinginan Pemkab Gumas untuk mendirikan Pusat Rehabilitasi bagi pengguna narkotika di Kab. Gumas.

(Baca Juga : Kegiatan Lomba Mangenta Dilaksanakan Untuk Melestarikan Warisan Leluhur Suku Dayak)

Rakor Mengenai Penyediaan Tempat Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Di Kab. Gumas

Rakor ini di fasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab. Gumas yang pesertanya diikuti oleh beberapa unsur Pimpinan Perangkat Daerah terkait untuk duduk bersama dalam membahas mengenai apa saja yang harus dipersiapkan guna menunjang terlaksananya pendirian Pusat Rehabilitasi tersebut.

Adapun rapat ini menghasilkan beberapa poin yang disepakati yakni: Tempat/lokasi Pusat Rehabilitasi Narkotika Gumas adalah bertempat di Gedung Eks Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKB) kecuali Laboratorium yang tidak dipinjamkan; Pihak Yayasan Galilea harus membuat surat permohonan pinjam pakai aset kepada Bupati Gumas dengan ketentuan harus dilakukan terlabih dahulu proses inventarisir terhadap aset-aset yang ada; Diperlukannya MoU (kerjasama) antara Pemkab Gumas dengan Yayasan Galilea; Untuk mendapatkan bantuan hibah dari Pemkab Gumas dalam hal ini agar pihak Yayasan Galilea harus membentuk pengurus daerah di Kabupaten Gumas; dan terakhir Agar tidak terburu-buru menerima pemindahan pasien yang akan mendapatkan perawatan/pembinaan, dengan terlabih dahulu memperhatikan aspek pendukung sarana dan prasarana dari di tempat yang sudah ditentukan tersebut, sembari menunggu jalannya proses administrasi mengenai proses terkait kerjasama yang dimaksud.

Rakor Mengenai Penyediaan Tempat Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Di Kab. Gumas

“Dalam hal pengajuan draf kerjasama diperbolehkan bagi Yayasan Galilea untuk melakukannya serta untuk spesifiknya perjanjian kerjasama tersebut boleh dilakukan dengan beberapa perangkat daerah terkait sesuai dengan peruntukannya,” ujar Yansiterson.

Yansiterson menambahkan bahwa Pemkab Gumas akan bekerjasama dengan pihak Yayasan Galilea dikarenakan pihak Yayasan tersebut memiliki kemandirian dari SDM yang mumpuni dibidangnya dan memiliki anggaran sendiri, oleh sebab itu Pemkab hanya memfasilitasi dalam bentuk aset.

“Untuk status pinjam pakai aset paling lama maksimal selama dua tahun dengan opsi dapat diperpanjang Kembali,” imbuhnya.

Lebih lanjut Yansiterson berharap kedepan untuk nama yang akan dipergunakan untuk tempat Rehabilitasi tersebut bersifat umum dan nasional sehingga tidak mengandung unsur agama atau apapun.

“Mohon nanti secara spesifik namanya bisa dikonsultasikan langsung kepada Bapak Bupati,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa Pusat Rehabilitasi tersebut memang diperuntukan bagi pasien rehabilitasi yang berasal dari Kab. Gumas, dan tidak menutup kemungkinan jika pada saatnya nanti di isi dari pihak luar Kab. Gumas.

Turut hadir Staf Ahli Bupati Gumas Rody Aristo, Asisten I Setda Gumas Lurand dan seluruh Kepala Perangkat Derah terkait. (Sumber : Diskominfo Kalteng)